Surat itu perihal penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Anggota F-PDIP DPR, Panda Nababan, Selasa (5/1) di Jakarta, menuturkan, manipulasi diduga terjadi karena dalam penjelasan RUU tentang Pencabutan Perppu JPSK itu disebutkan, DPR tidak menyetujui peraturan itu dalam sidang paripurna pada 30 September 2009.
”Padahal, DPR tak menyetujui perppu itu dalam sidang paripurna 18 Desember 2008 sehingga berlaku Pasal 22 Ayat 3 UUD 1945, jika tak disetujui, peraturan itu harus dicabut,” ujar Panda. Dia menambahkan, terkait sikap ini, Ketua DPR pada 24 Desember 2008 meminta kepada Presiden untuk mengajukan RUU tentang JPSK.
Pada 30 September 2009, ada Sidang Paripurna DPR. Namun, saat itu hanya membacakan surat Komisi XI tentang pembatalan pembicaraan tingkat II RUU tentang JPSK. Sidang tak membahas Perppu No 4/2008.
”Kami sedih kenapa pemerintah membuat kesalahan seperti ini? Ada apa di balik ini? Sebab, sekarang DPR sedang membahas kasus Bank Century,” tanyanya.
Akbar Faisal dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menduga kesalahan itu adalah kesengajaan untuk mengurangi dampak dari kasus Bank Century. Sebab, dalam audit investigasinya, Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan, pencairan penyertaan modal sementara senilai
Kompas, 6 Januari 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar