Rabu, 28 April 2010
Info Olahraga
Info Pilkada
KPU Rekap Hasil Perhitungan, Heru-Kento Pemenang Pilkada
Pasangan cabup dan cawabup Heru Sudjatmoko-Sukento Ridho Marhaendriyanto (Heru-Kento) unggul dalam perolehan suara di Pemilu kepala daerah (Pemilukada) Purbalingga. Hal itu dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jum’at (23/4) mengadakan rekapitulasi penghitungan suara. Pasangan yang diusung oleh PDIP, PAN, PKS dan PKB itu menang di 17 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada.
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
Pasangan Heru-Kento hanya kalah di Kecamatan Karangjambu. Di sana pasangan R Bambang Budi Surjono-M Wijaya (BBS-Jaya) yang diusung koalisi Partai Golkar dan Partai Demokrat unggul tipis. “Di Karangjambu BBS-Jaya meraih 5838 suara, sedangkan Heru-Kento meraih 5345 suara,” kata Ketua KPU Purbalingga, Heri Sulistyono ST.
Hadir dalam acara rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan di aula kantor KPU Purbalingga, perwakilan tim kampanye tiga paslon, masing-masing Edy Riyanto SH dan Endang Yuliati SH dari tim BBS-Jaya, Soberi Arofah dan Imam Poerseto dari Heru-Kento dan Adin Khayatun dari tim kampanye Singgih Hidayat-Setyaningrum (Sing-Setya).
Dari total hasil penghitungan suara di seluruh kecamatan, dipastikan bahwa pasangan BBS-Jaya memperoleh 148.285 suara atau mencapai 36,315%. Kemudian pasangan Heru-Kento memperoleh 235.158 suara atau 57,590%, serta pasangan Sing-Setya memperoleh 24.888 suara atau mencapai 6,095%. “Dengan demikian maka pasangan Heru-Kento berdasarkan hasil rekapitulasi dinyatakan unggul di Pilbup Purbalingga,” kata Heri.
Total suara sah sejumlah 88,7% atau sebanyak 408.331 suara. Suara tidak sah sejumlah 51.710 suara atau 11,2%. Prosentase k kehadiran pemilih sebanyak 66,732 %. Masing-masing saksi dari tim kampanye paslon, yaitu Edi Raharja (BBS-Jaya), Soberi Arofah (Heru-Kento) dan Adin Khayatun (Sing-Setya) menandatangani berkas rekapitulasi penghitungan suara. KPU memberikan kesempatan selama tiga hari ke depan jika ada masyarakat dan pihak-pihak yang memberikan gugatan terhadap hasil penghitungan suara. “Termasuk jika ditemukan adanya indikasi kecurangan. Jika tidak ada tanggapan maka menurut rencana pada Jum’at (30/4) hasil Pilbup akan ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan hasil perhitungan, sebanyak 16.378 pemilih di Kecamatan Kutasari tidak menyampaikan suaranya dalam pencoblosan di Pilbup. Dari jumlah pemilih yang tidak turut menyampaikan hak suaranya terdiri dari 1.086 pemilih tidak mencoblos karena tidak ada uang saku, tidak mencoblos karena sedang merantau 7.575, sengaja tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.012 orang, sedang sakit 316 orang , dan meninggal dunia 63.
“Kecamatan Kutasari merupakan daerah dengan ketidakhadiran tertinggi. Dalam pencoblosan, perolehan suara sah sejumlah 23.145 suara dan tidak sah sebanyak 3.718 suara. Sehingga pemilih yang hadir keseluruhan di Kutasari hanya 26.863 pemilih.Dijelaskan, dalam pelaksanaan Pilbup, tingkat kehadiran pemilih turun sampai 4% dibanding pada pemilihan legislatif (pileg). Jumlah suara tidak sah tertinggi di Mrebet mencapai 5.963 suara
Hasil rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilaksanakan di KPU tersebut tidak berbeda jauh dengan hitung cepat yang dilakukan oleh Desk Pilkada Pemkab Purbalingga. Data, Desk Pilkada menyebutkan pasangan Heru-Kento yang diusung oleh koalisi PDIP, PAN, PKS dan PKB itu mampu meraih 232.319 suara sebanyak 57,53%. Sedangkan pasangan R Bambang Budi Surjono-M Wijaya (BBS-Jaya) yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat berada di urutan kedua dengan perolehan 145.157 suara atau sebanyak 36, 18%. Di urutan terakhir pasangan Singgih Hidayat-Setyaningrum yang diusung koalisi PPP, PDP serta Parpol Non Parlemen memperoleh 24.875 suara atau sebanyak 6,29%.(j/y)
Hasil rekapitulasi dan penghitungan suara di KPU Purbalingga
BBS-Jaya 148.285 suara 36,315 %
Heru-Kento 235.158 suara 57,590 %
Sing-Setya 24.888 suara 6,095%
Sumber : KPU Purbalingga
Info Pendidikan
Duh, Tak Lulus UN Bunuh Diri
Ia lantas diantar pulang ke rumahnya di Desa Muara Jambi oleh satu rombongan. Para pengantar tersebut terdiri atas lima guru dan tiga siswi teman dekatnya. Selama dalam perahu yang mengantarkan mereka menyeberangi Sungai Batanghari, Ningsih tetap tak henti menangis.Masih menurut kesaksian Mimi, sekitar pukul 14.30 rombongan tiba di rumah orangtua Ningsih. Para pengantar pun tak langsung pulang. Mereka tetap menemani dan menghibur Ningsih selama sekitar sejam. "Tapi, selepas asar, sekitar pukul empat, dia kirim SMS kepada saya. Ia meminta saya dan kawan kawan supaya datang ke rumahnya nanti malam dan menjelaskan ketidaklulusannya kepada orangtuanya," kata Salmi (18), sahabat Ningsih yang lain.Pesan pendek itu lantas disambungkan kepada Mimi. Keduanya sepakat untuk mendatangi rumah Ningsih pada Senin malam. Namun, ketika mereka datang ke rumah Ningsih sekitar pukul 19.30, sahabat mereka itu telah dilarikan ke rumah sakit.Ternyata Ningsih melakukan upaya bunuh diri. Ia diperkirakan melakukan tindakan meracuni diri sekitar pukul 15.30 atau 16.00. Itu terjadi setelah kakaknya pergi meninggalkan rumah untuk membantu persiapan hajatan di rumah tetangga.Paman korban, Subrata (29), mengatakan, sebelum menelan serbuk fungisida, Ningsih telah mengeluhkan ketidaklulusannya kepada kakaknya, Haris. Sepengetahuannya, Ningsih bercerita bahwa ia khawatir akan mendapat marah dari orangtuanya. Sang kakak pun sempat menenangkannya. Selepas itu, Ningsih terlihat tenang. Ia bahkan sempat mencuci pakaian seragamnya yang kotor, juga mengambil air wudu dan shalat. Sayangnya, ketika sang kakak pulang ke rumah sekitar maghrib, Ningsih sudah dalam kondisi lemas di dalam kamarnya. Mulut gadis itu pun berbusa. Gadis malang itu lantas dilarikan ke Rumah Sakit Bratanata, Kota Jambi.Ketika mobil yang mengangkutnya mampir di Desa Jambi untuk mengisi bensin, denyut nadi Mingsih masih terasa. Namun, nasib berkata lain, nyawanya tetap saja tak tertolong begitu sampai di rumah sakit sekitar pukul 19.00.
Selasa, 27 April 2010
Info Olahraga
Kemenpora berencana melakukan gebrakan untuk meningkatkan kinerja pengurus besar (PB) induk organisasi olahraga. Caranya, mereka akan mengubah kebijakan pemberian bantuan kepada mereka. Jika sebelumnya diberikan sama secara merata, ke depan disesuaikan dengan aktivitas setiap PB.
Jawa Pos, 26 April 2010
Info Olahraga
Kebutuhan Dana Rp 1 Triliun Sulit Dipenuhi
Jumat, 23 April 2010
Info APBN
Kwik : Target Pertumbuhan RI Versi Pemerintah Hanya Mimpi Fantastis
Pengamat ekonomi Kwik Kian Gie menilai target pertumbuhan ekonomi 7 persen oleh pemerintah di tahun 2014 tidak masuk akal. Pemerintah dinilai hanya menebar mimpi tanpa realisasi."Pemerintah mengehendaki pertumbuhan ekonomi 7 persen pada tahun 2014. Itu artinya butuh investasi Rp 10.000 triliun dalam lima tahun atau US$ 200 miliar dalam setahun," papar Kwik dalam dialog bertajuk "Membedah Program Pro Rakyat Pasca Rakernas Tampaksiring" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/4/2010).Kwik mengaku terkejut mendengar target yang diputuskan dalam Rakernas Tampaksiring 19-21 April 2010 lalu. Kwik menilai target tersebut terlalu berat."Saya sangat terkejut uangnya akan didapat darimana, darimana uang sebanyak itu. Waktu saya tanya, kata orangnya Pak Boediono belum tahu, kenapa cuma 7 persen tidak sekalian 14 persen kalau cuma mimpi yang fantastis yang tidak tahu realisasinya," kritik Kwik.Presiden SBY mengadakan Rakernas dengan pemerintah pusat dan daerah di Istana Tapaksiring, Bali, 19-21 April lalu. Presiden menargetkan pertumbuhan ekonomi 7 persen di akhir masa pemerintahannya, selain itu Presiden juga menargetkan pengurangan kemiskinan dan pengangguran yang signifikan.
detik.com/23 April 2010
Rabu, 21 April 2010
Info Olahraga
Satlak Bayangan Prima Sudah Bergerak
Selasa, 20 April 2010
Info Olahraga
Diperlukan Kemauan Politik Pemerintah
Info Pendidikan
Yayasan Tak Salah Kelola Pendidikan
”Dalam perjalanan sejarah bangsa ini, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan sudah terbukti dapat mengatur dirinya sendiri. Tidak perlu diatur-atur. Yayasan sudah diatur dalam Undang-Undang Yayasan,” kata Harry Tjan Silalahi, penasihat Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI). Ia mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat APBTSI dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (19/4).
Menurut Harry, ia paham jika perguruan tinggi negeri (PTN) butuh wadah badan hukum. Sebab, dengan struktur yang ada sekarang, fleksibilitas melakukan perbuatan hukum sulit,” ujar Harry.
Tidak vakum
R Djokopranoto, penasihat ABPTSI, mengatakan, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi dinyatakan, yayasan tidak bisa langsung menyelenggarakan institusi pendidikan.
”Namun, dengan dibatalkannya undang-undang tersebut, bukan berarti terjadi kevakuman hukum bagi yayasan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi swasta,” ujarnya. Penyelenggara pendidikan swasta yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan bisa menyelenggarakan pendidikan.
Djokopranoto mengatakan, ada pemahaman atau cara pembacaan yang keliru tentang UU Nomor 16 Tahun 2001 jo UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sehingga menimbulkan salah persepsi. Yayasan yang kegiatannya di bidang pendidikan adalah badan hukum yang mempunyai landasan yang kuat dan sah untuk melakukan kegiatan di bidang pendidikan sehingga tidak diperlukan lagi payung hukum lain.
Thomas Suyatno, Ketua Umum ABPTSI, mengatakan, pemerintah sebaiknya fokus untuk membantu pembinaan sekolah dan perguruan tinggi swasta.
”Adapun soal tata kelola penyelenggaraan pendidikan swasta tidak perlu lagi diutak-atik,” kata Thomas Suyatno.
Menurut Suyatno, selama ini pemerintah lebih banyak mengambil peran sebagai pengawas untuk pendidikan swasta. Padahal, pemerintah pusat dan daerah mestinya lebih banyak berperan dalam membantu pendanaan, meningkatkan mutu guru dan dosen, serta mendorong penelitian.
Jika pemerintah tetap menganggap perlu membuat payung hukum baru bagi pengelolaan pendidikan, kata Thomas, semua peraturan perundangan yang akan diterbitkan harus tetap menjamin hak sejarah dan hak konstitusional berasaskan keberagaman, kebebasan, hak asasi, dan non-etatisme.
Keyakinan ABPTSI soal keabsahan yayasan pendidikan menyelenggarakan sekolah dan perguruan tinggi justru tidak sejalan dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI). Ketua Umum APTSI Suharyadi yang juga Rektor Universitas Mercubuana Jakarta saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X mengatakan, ada kebingungan pasca-batalnya UU Badan Hukum Pendidikan soal yayasan yang menyelenggarakan pendidikan. Karena itu, perlu payung hukum baru yang dapat memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta.
Ketua Komisi X DPR Mahyuddin mengatakan, DPR bersama pemerintah sedang mengkaji berbagai opsi payung hukum penyelenggaraan pendidikan. Komisi X membentuk panitia kerja tentang tata kelola perguruan tinggi.
Mahyuddin mengatakan, Komisi X akan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, antara lain dari tujuh PTN yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN), penyelenggara pendidikan swasta, dan pihak yayasan, agar payung hukum baru lebih baik daripada UU BHP. Pengelolaan pendidikan tetap harus nirlaba merupakan kekuatan moral dan intelektual masyarakat.
Cagar Budaya
Fadel Muhammad : Tak Akan Bermanfaat jika Dibiarkan
Penelitian terhadap dokumen Vereenigde Oost indische Compagnie (VOC) selesai dilakukan tahun 2004. Adapun penelitian terhadap dokumen lain dari Belanda, Portugis, China, dan negara lainnya tahun 2005, Indonesia memiliki sekitar 460 situs arkeologi bawah air. Meskipun demikian, survei Panitia Nasional Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) tahun 2008 baru menemukan tiga situs.
Ratusan kapal sejak abad ke-7 hingga abad ke-19 diduga tenggelam di perairan Indonesia dan barang-barang yang diangkutnya menjadi benda cagar budaya (BCB). Walaupun dibolehkan, pengangkatan BCB itu harus memenuhi kaidah-kaidah arkeologi.
Demikian pokok pikiran yang mengemuka dalam perbincangan secara terpisah dengan peneliti di Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Bambang Budi Utomo, mantan Direktur Purbakala Ditjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nunus Supardi, Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta Siswanto, serta Direktur Peninggalan Bawah Air Direktorat Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Surya Helmi, Senin (19/4).
Surya Helmi mengatakan, sejauh ini Indonesia belum mempunyai peta persebaran BCB peninggalan bawah air. Yang sudah ada, sejak tiga tahun lalu, perusahaan asal Portugis, Arqueonantas Worldwide, sudah tiga tahun terakhir melakukan survei arkeologis bawah laut, dengan sampel kawasan di perairan Bangka-Belitung. ”Kalau penelitian tuntas, Indonesia akan punya peta persebaran BCB bawah laut,” ujar Helmi.
Nunus Supardi mengatakan, Indonesia merupakan jalur pelayaran yang ramai sejak abad ke-7. Pelayaran waktu itu menggunakan teknologi dan peralatan yang sederhana sehingga sering terjadi kecelakaan kapal.
Beberapa titik yang diduga banyak kapal tenggelam, kata Nunus, antara lain di Karang Keliputan dan Pulau Buaya (Riau), Kepulauan Seribu (Jakarta), Batu Hitam (Belitung), perairan Cirebon (Jawa Barat), Kalimantan Barat dan tempat lainnya.
Sesuai prosedur
Surya Helmi mengatakan, pengangkatan BCB di perairan Cirebon yang akan dilelang, 5 Mei mendatang, sudah dilakukan dengan kaidah-kaidah arkeologi.
Bambang Budi Utomo mengatakan, benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam bukan harta karun, melainkan benda cagar budaya yang harus dilindungi.
Siswanto menambahkan, potensi bawah laut Indonesia digali orang asing karena di Indonesia ahli penelitian arkeologi bawah laut masih sedikit.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, yang juga Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam, mengatakan, rencana pelelangan barang-barang asal muatan kapal tenggelam di perairan Cirebon sudah sesuai prosedur.
”Kalau BMKT dibiarkan tetap di bawah laut, masyarakat tidak akan mengetahui dan melihat benda bernilai sejarah tinggi itu. Penempatan di bawah laut juga tidak akan membawa manfaat bagi negara,” ujarnya. Fadel menegaskan, proses perizinan dan lelang BMKT sudah sesuai prosedur.
Jumat, 16 April 2010
Cagar Budaya
UNESCO : Hentikan Lelang
Singapura Berminat Membeli Barang dari Kapal Tenggelam
Direktur Peninggalan Arkeologi Bawah Air Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Surya Helmi mengatakan, permintaan itu sudah beberapa kali disampaikan. UNESCO khawatir pelelangan itu menghilangkan artefak bersejarah. ”Indonesia memang merencanakan pelelangan BMKT (Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam) untuk pertama kali pada 5 Mei 2010 mendatang di Jakarta,” ungkap Surya, Kamis (15/4) di Surabaya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengumumkan pelelangan koleksi artefak dari kapal karam di perairan Cirebon. Koleksi artefak itu, antara lain, berasal dari era lima dinasti China yang berkuasa sekitar tahun 900. Selain itu, kerajinan gelas dari Kerajaan Sasanian, Rock Crystal peninggalan Dinasti Fatimid (909-1711), perhiasan emas, perak, dan berbagai jenis batu mulia. Lelang ditargetkan menghasilkan Rp 900 miliar (Kompas, 6/4).
Surya mengatakan, UNESCO ingin BMKT tetap di bawah laut. Pemanfaatan barang-barang berharga tersebut, berdasarkan konvensi itu, harus di tempat kapal karam. ”Tetapi, Indonesia belum meratifikasi konvensi itu sehingga belum terikat,” katanya.
Singapura berminat
Meskipun belum dipastikan, pemerintah masih berharap artefak itu bisa diakses publik lewat museum. Pemerintah sudah dikontak beberapa museum yang berminat membeli barang itu.
”Ada museum dari China dan Singapura berminat membeli koleksi. Tetapi, museum dari China menyatakan akan menjual sebagian koleksi. Hanya sebagian akan disimpan,” ungkapnya.
Indonesia sendiri sudah mendapat sebagian artefak itu. Dari total 272.372 keping, pemerintah memilih 991 keping. Pemerintah mendapat satu keping dari setiap jenis benda.
”Koleksi itu akan didistribusikan ke beberapa museum,” ujarnya
Konvensi
Surya mengemukakan, UNESCO sudah sering meminta Indonesia meratifikasi konvensi Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air. Desakan itu tidak lepas dari prediksi UNESCO bahwa ada sekitar 300.000 situs kapal karam di perairan Indonesia. Sebagian besar diduga di pesisir timur Sumatera dan pantai utara Jawa. Pada masa lalu, perairan itu merupakan jalur pelayaran internasional yang ramai.
Namun, sampai saat ini Indonesia baru memiliki data 463 situs. Dari jumlah itu, baru 43 situs disurvei dan 10 situs dieksplorasi. ”Data 463 situs itu berupa dokumen pelayaran masa lalu,” ujarnya.
Adapun ke-10 titik yang telah diangkat benda berharganya kebanyakan di perairan Jawa dan Sumatera. Pengangkatan benda di perairan Jawa adalah di Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat (1998); Karangsong, Cirebon, (2004); Karawang, Jawa Barat, (2008); Pulau Karang China, Kepulauan Seribu, Jakarta (2008); serta di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (2008).
Di perairan Sumatera, yang terlama dilakukan di Pulau Buaya Wrek, Kepulauan Riau (1998). Selain itu, di Pulau Intan Kargo di Selat Gelasa, Bangka Belitung, Belitung Timur (2006); Teluk Sumpat di Tanjung Pinang (2006); dan Karang Hliputan di Kepulauan Riau (2006).
Keringanan pajak
Sementara itu, menyangkut tingginya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan pada pemilik bangunan cagar budaya, Surya Helmi mengatakan, pemilik yang merawat bangunan cagar budaya bisa mendapatkan keringanan PBB. Pemilik terlebih dahulu harus mengajukan permohonan setiap tahun. ”Terkesan merepotkan, tapi permohonan tahunan itu sebagai kontrol bahwa mereka masih merawat cagar budaya itu,” ujarnya.
Menurut Surya, sudah ada aturan pajak soal itu. ”Namun, mungkin tidak semua pemilik bangunan cagar budaya tahu peraturan tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua Surabaya Heritage Freddy H Istanto mengatakan, seharusnya ada insentif bagi pihak yang menjaga keaslian bangunan cagar budaya. Jika tidak ada perlakuan khusus, wajar bila mereka tergoda melepas bangunan itu. ”Sebagian besar bangunan cagar budaya berdiri di kawasan bisnis. Banyak pemodal mengincar lahan tempat bangunan dan siap menawarkan harga tinggi,” kata Freddy.
Kompas, 16 April 2010